Politik dumping adalah politik atau kebijakan yang dilakukan dengan jalan menjual produk di luar negeri lebih murah dari pada dalam negeri. Kebijakan dumping ini bertujuan untuk menguasai pasar di luar negeri dan untuk menghasilkan produk lama yang mungkin kuranh maju.
Politik dumping hanya dapat diterapkan jika syarat-syarat berikut dipenuhi :
a. Permintaan terhadap barang hasil produksi dalam negeri kurang elastis dibandingkan dengan luar negeri yang keadaan pasarnya persaingan ini sempurna atau kekuatan monopoli dalam negeri lebih besar dibandingkan dengan luar negeri.
b. Konsumen di dalam negeri tidak akan mungkin membeli barang hasil produksi dalam negeri di luar negeri.
c. Kebijakan-kebijakan perdagangan internasional (proteksi, politik dagang bebas, dan politik dumping) melalui tariff, kuota, premi dan subsidi.
Kebijakan perdagangan internasional mencakup 2 kegiatan, yaitu kegiatan ekspor dan impor barang/jasa, dengan kebijakan ekspor pemerintah berusaha untuk mendorong ekspor yang melalui kebijakan impor, pemerintah berusaha untuk mengendalikan/mengatur impor.
Adapun bentuk-bentuk usaha untuk mendorong ekspor antara lain :
1. Diversifikasi eksport, baik horizontal maupun vertical.
Diversifikasi horizontal adalah usaha untuk pengnekaragaman komoditi ekspor baik dari migas maupun non migas. Sedangkn diversifikasi vertical adalah usaha untuk memperlus daerah pemsaran melalui penemuan pasa-pasar baru dan usaha untuk meningkatkan mutu melalui system produksi dan kemampuan manajerial. Diversifikasi ekspor bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan untuk mengurangi ketergantungan engan luar negeri.
2. Pengendalian harga-harga dalam negeri.
Eksport yang meningkat berakibat terbatasnya persediaan barang di dalam negeri sehingga untuk menjaga kestabilan harga dan mengendalikan ekspor barang-barang tertentu dilakukan dengan cara melarng atau membtasi ekspor barang.
3. Kebijakan devalusi.
Devaluasi adalah tindakan pemerintah yang disengaja dengan menurunkan nilai mata uang sendiri ( dalam negeri ) terhadap mata uang asing dengan cara menilai kembali mata unag asing atau dasar yang lebih tinggi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kegiatan ekspor dan membatasi konsumsi dalam negeri terhadap produk luar negeri.
4.Mengadakan penyederhanaan prosedur ekspor.
Hal ini bertujuan untuk lebih memperlancar arus barang-barang ekspor serta menghilangkan ekonomi biaya tinggi yang akan menghambat ekspor, misalnya engan meniadakan pungutan-pungutan dalam rangka ekspor, perbaikan prasarana-prasarana pelabuhn dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar