Masa Kecil
Jacobus menempuh pendidikan dasarnya di sekolah dasar ibunya sendiri, yaitu Particuliere Saparuasche School. Dari ibunya, ia belajar banyak tentang nasionalisme dan perjuangan membela rakyat kecil.
Pada usia sekitar 10 tahun, sekolah-sekolah ditutup karena tentara Jepang menyerang Hindia Belanda. Sahetapy baru bisa menyelesaikan sekolahnya pada 1947 setelah Indonesia merdeka. Ia melanjutkan pelajarannya di sekolah menengah dengan kurikulum empat tahun. Namun
kembali pendidikannya diganggu oleh gejolak politik setempat yang ditimbulkan oleh diproklamasikannya Republik Maluku Selatan (RMS). Karena itu, Sahetapy pun memutuskan untuk meninggalkan Maluku dan bergabung dengan kakaknya, A.J. Tuhusula-Sahetapy yang sudah lebih dahulu tinggal di Surabaya. Di kota itulah ia menamatkan pendidikan SMAnya.
Belajar Hukum
Setamat SMA, Sahetapy ingin melanjutkan pendidikannya di Akademi Dinas Luar Negeri, sebuah program pendidikan kedinasan yang dikelola oleh Departemen Luar Negeri untuk para calon diplomat. Ia juga sempat mendapatkan tawaran untuk belajar di seminari untuk menjadi pendeta. Namun keduanya itu ditentang oleh ibunya. Akhirnya Sahetapy memutuskan untuk masuk ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada di Surabaya, yang kelak menjadi Fak. Hukum Universitas Airlangga.
Di bangku kuliah, Sahetapy tergolong mahasiswa yang cerdas. Ia juga fasih berbahasa Belanda, sebuah modal yang penting untuk belajar ilmu hukum di Indonesia. Karena itu, ia kemudian diangkat menjadi asisten dosen untuk mata kuliah Hukum Perdata. Bahkan setelah selesai kuliahnya, ia ditawari untuk melanjutkan studinya di Amerika Serikat. Kesempatan ini diterimanya, dan dalam dua tahun ia menyelesaikan program studi magisternya dalam bidang Hubungan Bisnis dan Industri dari Universitas Utah di Salt Lake City, Utah, lalu kembali ke Indonesia.
Menganggur
Sekembalinya dari Amerika Serikat, oleh pihak kiri ia dikenai tuduhan sebagai mata-mata Amerika. Karena itu ia tidak diizinkan mengajar. Setelah PKI tersingkir, ia pun tidak langsung mengajar karena munculnya tuduhan-tuduhan lain. Namun semua itu tidak membuatnya putus asa, bahkan ia semakin bertekad untuk membela rakyat kecil. Setelah lama menganggur, ia akhirnya boleh mengajar dan pada 1979 ia terpilih menjadi dekan Fakultas Hukum di alma maternya. Ia mengambil gelar doktor dan menulis disertasi dengan judul "Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana".
Aktivitas di Masyarakat
Sahetapy tidak hanya mengajar di Fak. Hukum Universitas Airlangga, tetapi juga di berbagai tempat lainnya seperti di Program Pasca-sarjana Hukum UI dan Universitas Diponegoro, dan menjabat sebagai Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Petra. Sahetapy juga sempat mengikuti pendidikan hingga selesai pada 1993 di Institut Alkitab Tiranus, Bandung.
Selain itu ia juga pernah menjadi seorang birokrat, yaitu sebagai anggota Badan Pemerintahan Harian Provinsi Jawa Timur, dan asisten Gubernur Jawa Timur, Mohammad Noor. Bersamaan dengan gelombang reformasi di Indonesia, Sahetapy pun ikut terjun ke dalam politik dan menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P). Ia menjadi anggota DPR/MPR mewakili partainya.
Selain itu, Sahetapy juga menduduki sejumlah posisi penting, seperti Ketua Komisi Hukum Nasional R.I. (sejak 2000), Ketua Forum Pengkajian HAM dan Demokrasi Indonesia, Surabaya, 1999, Anggota BP MPR RI, Anggota Komisi II (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI, Anggota Panitia Ad Hoc I (Amandemen UUD 1945) MPR RI, Anggota Sub Komisi Bidang Hukum DPR RI dan Anggota Badan Legislatif DPR RI.
Keluarga
Sahetapy menikah dengan seorang gadis dari Jawa yang bernama Lestari Rahayu Lahenda yang juga seorang sarjana hukum dan dosen. Mereka dikarunia tiga orang anak perempuan, yaitu Elfina Lebrine (lahir 1969), lulusan program S2 dari Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda, Athilda Henriete (lahir 1971), lulusan S2 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, dan Wilma Laura (lahir 1979), lulusan Fak. Sastra Universitas Kristen Petra,Surabaya, dan S2 dari Fak. Hukum Universitas Surabaya. Mereka juga mempunyai seorang anak angkat, Kezia (lahir 1992), yang saat ini masih studi di Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Petra, Surabaya.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
BalasHapusAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH �� 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....