Selasa, 09 September 2014

Pemerintahan Kota Kecil dan Desa di Amerika

Pemerintahan kota kecil dan desa

Ribuan wilayah hukum adalah terlalu kecil untuk dinyatakan sebagai pemerintah kota. Wilayah-wilayah hukum ini diresmikan sebagai kota kecil atau desa dan berurusan dengan keperluan setempat, seperti pengaspalan dan penerangan jalan, menjamin persediaan air bersih, menyediakan jasa perlindungan kebakaran dan kepolisian, dan pengelolaan sampah. Di banyak negara bagian di Amerika Serikat, istilah town (kota kecil) tidaklah memiliki arti khusus; melainkan hanya istilah informal yang diterapkan bagi tempat-tempat yang berpenduduk (bisa berupa munisipalitas tergabung ataupun munisipalitas tidak-tergabung). Lebih jauh lagi, di beberapa negara bagian, istilah town (kota kecil) adalah setara dengan sebutan civil township (kawasan permukiman sipil) yang digunakan di negara bagian lainnya.
Pemerintah pada tingkatan ini biasanya dipercayakan kepada sebuah badan atau dewan terpilih, yang dapat dikenali dalam beberapa ragam nama: dewan desa atau town (kota kecil), badan orang terpilih, badan pengawas, badan komisi. Badan ini dapat memiliki seorang ketua atau presiden yang berfungsi sebagai petugas eksekutif tertinggi, atau dapat juga memiliki wali kota yang dipilih. Para pegawai pemerintah dapat berupa juru tulis (clerk), bendahara (treasurer), kepolisian, pemadam kebakaran, dan petugas kesehatan dan kesejahteraan rakyat.

Satu aspek unik pada pemerintah daerah, yang terutama banyak dijumpai di kawasan New England di Amerika Serikat, adalah sidang kota kecil (town meeting). Setahun sekali, atau lebih sering jika diperlukan, para pemilik suara terdaftar di kota kecil itu bertemu dalam suatu sesi terbuka untuk memilih petugas pemerintahan, memperdebatkan persoalan-persoalan daerah, dan menyepakati peraturan-peraturan daerah untuk menjalankan pemerintahan. Sebagai sebuah badan, mereka menentukan konstruksi jalan dan perbaikan/perawatannya, konstruksi gedung dan fasilitas umum, besaran pajak, dan anggaran kota kecil tersebut. Sidang kota kecil, yang telah terwujud selama lebih dari tiga abad di beberapa tempat, sering dianggap sebagai bentuk paling asli demokrasi langsung, di mana kekuasaan pemerintah tidak didelegasikan, tetapi dijalankan secara langsung dan berkala oleh seluruh rakyat di wilayah yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar